Sosialisasi Pengelolaan Sampah Pasar Sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Desa Senganan Tabanan

Authors

  • Meita Kusuma Dewi Universitas Pendidikan Nasional
  • Nyoman Sri Manik Parasari
  • Bagus Adhi Pradipta
  • Willy Deka Dianto
  • Bayu Ardika

DOI:

https://doi.org/10.31571/gervasi.v6i3.4327

Keywords:

sosialisasi, pengelolaan sampah, pencemaran lingkungan

Abstract

Pengelolaan sampah di pasar Desa Senganan Tabanan belum terkelola dengan baik, serta kurangnya kesadaran pedagang menjadi salah satu faktor lingkungan pasar menjadi kumuh. Kegiatan ini dilaksanakan di pasar Desa Senganan, dengan sasaran kegiatan ini adalah 50 orang  pedagang pasar. Tujuan pengabdian ini memberikan pemahaman para pedagang tentang cara penanggulangan penumpukan sampah dan meningkatkan kesadaran pedagang dalam mengatasi permasalahan sampah. Metode pengabdian adalah sosialisasi pengelolaan sampah kepada pedagang pasar. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, maka beberapa rencana kegiatan yang diusul dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai berikut: sosialisasi tentang pengelolaan sampah pasar sebagai pengendalian pencemaran lingkungan. Dari seluruh kegiatan yang dilaksanakan diharapkan pedagang pasar dapat mengubah sampah organik menjadi kompos. Hasil pengabdian yang telah dilaksanakan ialah peningkatan pemahaman pedagang terkait sampah dan peningkatan kepedulian atau kesadaran akan bahaya sampah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ismail, Y. (2019). Pengelolaan sampah berbasis masyarakat. ACADEMICS IN ACTION Journal Of Community Empowerment, 1(1), 50.

Lindriati, S., Suntoro, I., & Pitoewas, B. (2017). Pengaruh sosialisasi dan tingkat pemahaman masyarakat terhadap minat pembuatan akta kematian. Jurnal Kultur Demokrasi, 5(6).

Madani, M. (2011). Agenda setting pengelolaan sampah pasar di kota makassar. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 12-13.

Nadlifatin, R. (2018). Pengolahan limbah plastik menjadi produk kerajinan tangan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Sendang Dajah. Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen dan Mahasiswa, 1(1).

Permendag RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pengertian Pasar Tradisonal ini diatur dalam pasal 1 angka 3.

Randy. (2011). Kesehatan lingkungan dilihat dari berbagai aspek. (Online), (www.aspek_kesling.com, diakses 2 November 2022).

Sartika, E., Murniati, S., & Karnisah, I. (2019). Pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan sampah secara mandiri di lingkungan rw 06 desa sukamenak kecamatan margahayu. Seminar Nasional Kolaborasi Pengabdian Kepada Masyarakat UNDIP-UNNES, 349–353.

Sidabalok, I., Kasirang, A., & Suriani. (2014). Pemanfaatan limbah organik menjadi kompos. Jurnal Ipteks NGAYAH, 5(2), 85–94.

Susanti, L. G. M. L., & Dkk. (2021). Alternatif strategi pengelolaan sampah berbasis pemberdayaan masyarakat melalui bank sampah di desa tunjuk, tabanan. Kaibon Abhinaya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 105–110.

Suwerda, B. (2012). Bank sampah. Yogyakarta: Pustaka Rihama.

Suyoto, B. (2008). Rumah tangga peduli lingkungan. Jakarta: Prima Media.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Downloads

Published

2022-12-01

How to Cite

Dewi, M. K., Parasari, N. S. M., Pradipta, B. A., Dianto, W. D., & Ardika, B. (2022). Sosialisasi Pengelolaan Sampah Pasar Sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Desa Senganan Tabanan. GERVASI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(3), 835–844. https://doi.org/10.31571/gervasi.v6i3.4327