Pemberdayaan Hubungan Masyarakat Aparatur Pemerintah Berbasis Teknologi Komunikasi
DOI:
https://doi.org/10.31571/gervasi.v7i1.4475Keywords:
hubungan masyarakat, pemerintahan, teknologi komunikasiAbstract
Perkembangan teknologi komunikasi khususnya media sosial berdampak kepada budaya komunikasi hubungan masyarakat pemerintah. Tujuan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) adalah upaya peningkatan sumber daya manusia bidang komunikasi hubungan masyarakat (humas) pemerintahan berbasis teknologi komunikasi bagi aparat pemerintah kelurahan dan kepenghuluan di kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan PKM bertempat di Aula Kantor Camat Rantau Kopar dengan peserta sebanyak 25 orang yang terdiri dari lurah, datuk penghulu, sekretaris kelurahan, sekretaris kepenghuluan, para kasi, kepala urusan dan staf berasal dari unsur aparat pemerintahan kelurahan Rantau Kopar, kelurahan Sungai Rangau, kepenghuluan Bagan Cempedak dan Kepenghuluan Sekapas. Kegiatan PKM dilaksanakan dengan metode penyuluhan berupa penyampaian materi oleh narasumber dan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab secara interaktif dengan para peserta PKM. Hasil kegiatan PKM yaitu adanya peningkatan kualitas pemahaman dan pemanfaatan teknologi komunikasi berbasis media sosial oleh aparat pemerintahan kelurahan dan kepenghuluan dalam hal komunikasi hubungan masyarakat bagi meningkatkan kualitas layanan masyarakat.
Downloads
References
Afnan, D. (2019). Fungsi humas desa sebagai pengelola informasi di era keterbukaan informasi publik. Jurnal Soshum Insentif, 2 (2), 153-163.
Badan Pusat Statistik [BPS]. (2021). Kecamatan rantau kopar dalam angka 2021. Badan Pusat Statistik Kabupaten Rokan Hilir.
Cahyani, A. M. (2020). Strategi komunikasi humas pemerintah kota surabaya dalam melayani dan menggali potensi masyarakat melalui media sosial. Jurnal Ilmu Komunikasi, 10 (1), 1-16.
Indonesia. (2015). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Jakarta.
Kabupaten Rokan Hilir. (2005). Peraturan daerah kabupaten rokan hilir nomor 01 tahun 2005 tentang pembentukan kecamatan rantau kopar kabupaten rokan hilir. Kabupaten Rokan Hilir: Bagansiapiapi
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2011). Peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi RI no. 28/2011 tentang pedoman umum komunikasi organisasi di lingkungan instansi pemerintah. Jakarta.
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.(2012) Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no. 83/ 2012 tentang pedoman pemanfaatan media sosial instansi pemerintah. Jakarta.
Khotimah, N. K. (2021). Pemanfaatan media sosial oleh praktisi humas pemerintah di Indonesia. Jejak Pustaka.
Lee, M., Neeley, G. and Stewart, K. (2012). The practice of government public relations. London: CRC Press.
Maulvi, H. R., Rizal, E., & Lusiana, E. (2023). Peran media sosial bagi humas pemerintah. Komunikasi: Jurnal Komunikasi, 14 (1), 92-101.
Nugraha, A. R., Sjoraida, D. F., Erdinaya, L. K., & Komariah, K. (2020). Komunikasi humas pemerintahan kabupaten/kota di Jawa Barat melalui media digital Instagram. Jurnal Kajian Komunikasi, 8(2), 221-239.
Permasih, I., Abidin, Y. Z., & Ma’arif, A. A. (2018). Pengelolaan media sosial instagram humas pemerintah provinsi jawa barat. Reputation: Jurnal Hubungan Masyarakat, 1(1), 25-46.
Simatupang, O. (2020). Kompetensi humas pemerintah dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Jurnal PIKOM (Penelitian Komunikasi dan Pembangunan), 21(1). 85-100
Syafwan, H., Putri, P., & Handayani, M. (2021). Peranan media sosial dan teknologi informasi dalam memajukan pembangunan daerah. JATI EMAS (Jurnal Aplikasi Teknik Dan Pengabdian Masyarakat), 5(1), 29-34.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by GERVASI prior to the publication.