Sosialisasi Perlindungan Hukum Legalitas Usaha Melalui Pendaftaran Nomor Induk Berusaha di Desa Tumbak Petar Kabupaten Bangka Barat
DOI:
https://doi.org/10.31571/gervasi.v7i3.6610Abstract
Aktivitas pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran para pemilik usaha mikro di Desa Tumbak Petar agar memiliki Nomor Induk Berusaha guna memberikan perlindungan hukum berupa legalitas untuk usaha yang mereka miliki. Metode yang ditempuh untuk terpenuhi tujuan dari kegiatan ini mengaplikasikan metode sosialisasi dengan pendekatan pembelajaran aksi partisipatif. Tiga tahapan dalam penggunaan metode ini, yaitu: tahapan penyadaran urgensi Nomor Induk Berusaha, tahapan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha dan tahapan pelembagaan. Hasil kegiatan ini para peserta telah memiliki pemahaman tentang urgensi kepemilikan Nomor Induk Berusaha untuk legalitas usaha. Selain itu, para peserta juga telah mengetahui tata cara dan persyaratan guna melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha, dan para peserta juga telah praktik melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Bunga Permatasari, Winanda Kusuma, Ave Agave Cristina Situmorang, Fahmi Rizal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by GERVASI prior to the publication.