PENGUATAN PENGETAHUAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC KNOWLEDGE) DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MAHASISWA

Authors

  • Aprillio Poppy Belladonna STKIP Pasundan
  • Selly Novia Anggraena Program Studi PPKn STKIP Pasundan Cimahi, Bandung.

DOI:

https://doi.org/10.31571/pkn.v3i2.1442

Keywords:

Civic Knowledge, Law Awareness, Civic Education

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penguatan pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) dalam meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi studi dokumentasi dan studi literatur. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan pengetahuan melalui mata kuliah pendidikan kewarganegaraan merupakan langkah yang baik, namun untuk membangun kesadaran hukum perlu dibangun dengan habituasi atau pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari sehingga yang dibangun bukan hanya sebatas pengetahuan saja. Kesadaran hukum mahasiswa STKIP Pasundan sudah tergolong baik terlihat dari bagaimana mereka mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan kampus. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa terjadi perbedaan kepatuhan atau ketaatan terhadap hukum didasarkan pada tempat.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Aprillio Poppy Belladonna, STKIP Pasundan

Dosen Program Studi PPKn, Jurusan Pendidikan IPS, STKIP Pasundan Cimahi, Bandung.

Selly Novia Anggraena, Program Studi PPKn STKIP Pasundan Cimahi, Bandung.

Mahasiswa Program Studi PPKn, Jurusan Pendidikan IPS, STKIP Pasundan Cimahi, Bandung.

References

Arliman, L. (2015). Penegak Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.

Aryani, I. K., & Susatim, M. (2010). Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai. Bogor: Ghalia Indonesia.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2016, Oktober Sabtu). Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Retrieved Juli Senin, 2018, from Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia: https://www.bphn.go.id/news/201610210052066/Yuliawiranti-Peningkatan-Kesadaran-Hukum-Harus-Dimulai-dari-Pendidikan

Digdani, T. K. (2012). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Kelurahan Limbangan Wetan Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes. Skrpisi. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman.

Dwiyatmi, S. H., Sulasmono, B. S., Raharjo, W., Kustadi, Kurnia, T. S., Rauta, U., et al. (2012). Pendidikan Kerwarganegaraan . Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Erwin, M. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia . Bandung: PT Refika Aditama.

Hardianto, O. (2017). Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas di Jalan Raya (Studi Kasus di SMA Negeri Lembang Kelas XII). Bandung: FKIP UNPAS.

Johnson, E. B. (2010). CTL (Contextual Teaching & Learning) Menjadikan Kegiatan Belajar-Mengajar Mengasyikan dan Bermakna. Bandung: Kaifa .

Kansil, C. (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C. S., & Kansil, C. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Kenedi, J. (2015). Studi Analisis Terhadap Nilai-nilai Kesadaran Hukum dalam Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) di Perguruan Tinggi Islam. Jurnal Madania, 205-215.

Komalasari, K. (2011). Kontribusi Pembelajaran Kontekstual untuk Pengembangan. MIMBAR, 47-55.

Maftuh, B. (2008). Internalisasi Nilai-nilai Pancasila dan Nasionalisme Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Educationist, 134-144.

Moleong , L. (2007). Metode Penelitian Kualitatif . Bandung: PT Rosdakarya Offest.

Muchtarom, M. (2012). Strategi Penguatan Nilai-Nilai Pancasila Melalui Inovasi Pembelajaran Pkn Berorientasi Civic Knowledge,Civic Disposition, Dan Civic Skill Di Perguruan Tinggi. Pkn Progresif, 115-130.

Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang NRI 1945. Jakarta: Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Jakarta: Negara Republik Indonesia.

Rusniati. (2015). Pendidikan Nasional dan Tantangan Globalisasi: Kajian kritis terhadap pemikiran A. Malik Fajar. Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA, 105-128.

Sari, Y. M. (2014). Pembinaan Toleransi dan Peduli Sosial dalam Upaya Memantapkan Watak Kewarganegaraan Civic Disposition Siswa . Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 15-26.

Sofyan, F. S., & Dadang, S. (2015). Hubungan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Dengan Peningkatkan Wawasan Kebangsaan dan Semangat Nasionalisme Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial , 185-199.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R & D . Bandung : Alfabeta .

Sukmayadi , T. (2016). Kajian Tentang Karakter Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal Pada Masyarakat Adat Kampung Kuta Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis. Jurnal Civics.

Surya, R. A. (2016). Problematika Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda Motor Terhadap Persyaratan Teknik dan Layak Jalan Kendaraan Motor Roda Dua Dihubungkan Dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Bandung. Skripsi. Bandung: Fakultas Hukum Unpas.

Ubaedillah, A., Rozak, A., Hanas, A. S., Darmadji, A., Irfan, A., Budiman, et al. (2010). Pendidikan Kewargaan . Jakarta: Kencana.

Downloads

Published

2019-12-03

How to Cite

Belladonna, A. P., & Anggraena, S. N. (2019). PENGUATAN PENGETAHUAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC KNOWLEDGE) DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MAHASISWA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 196–210. https://doi.org/10.31571/pkn.v3i2.1442

Issue

Section

Artikel Penelitian