IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 107 TENTANG PENGGUNAAN LAMPU UTAMA SEPEDA MOTOR PADA SIANG HARI DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

Authors

  • Fitri Anggraini Prodi PPKn IKIP PGRI Pontianak
  • Yuliananingsih Yuliananingsih IKIP PGRI PONTIANAK
  • Muhammad Anwar Rube'i IKIP PGRI PONTIANAK

DOI:

https://doi.org/10.31571/pkn.v5i1.2234

Keywords:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Lampu utama, Sepeda Motor

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Tentang penggunaan lampu utama sepeda motor pada siang hari di Kecamatan Pontianak Kota. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif  dengan bentuk deskriptif. Subyek penelitian Polisi, Masayarakat dan Mahasiswa di Kecamatan Pontianak Kota. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah panduan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisi data menggunakan teknik observasi langsung, teknik komunikasi langsung dan teknik dokumentasi. Hasil penelitian implementasi pasal 107 ayat 2 mengenai penggunaan lampu pada siang hari di Kecamatan Pontianak Kota sudah cukup baik, namun sebagian masyarakat belum medukung implementasi undang-undang lalu lintas pasal 107 ayat 2 dengan itu dapat dilihat di jalan raya bahwa masih ada pengendara sepeda motor yang belum menerapkan peraturan menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Yuliananingsih Yuliananingsih, IKIP PGRI PONTIANAK

IKIP PGRI PONTIANAK

Muhammad Anwar Rube'i, IKIP PGRI PONTIANAK

IKIP PGRI PONTIANAK

References

Kadji, Yulianto.(2015). Formulasi Dan Implemetasi Kebijakan Publik. Gorontalo: UNG Press Gorontalo

Moleong. (2012), Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Jaya.

Nawawi, Hadari. 2001. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada

Prabuninggar, Delima, Anggasetya,.Dkk. 2014. “Implementasi Program Light On (Menyalakan Lampu Utama Bagi Pengendara Sepeda Motor Pada Siang Hari) Di Kota Semarangâ€. Journal Of Public Policy And Management Review, vol. 3, no.1, pp.249-258.

Rahawarin, Fauzia. 2017. Implementasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Ambon. Ambon: LP2M IAIN Ambon

Sugiyono, 2014.Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta

Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.2010.Bogor: Sulih Media.

Winarno. 2004. Teori dan proses kebijakan publik. Yogyakarta: Media Pressindo

Downloads

Published

2021-06-09

How to Cite

Anggraini, F., Yuliananingsih, Y., & Rube’i, M. A. (2021). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 107 TENTANG PENGGUNAAN LAMPU UTAMA SEPEDA MOTOR PADA SIANG HARI DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1), 64–72. https://doi.org/10.31571/pkn.v5i1.2234

Issue

Section

Artikel Penelitian