KEBIJAKAN PERGURUAN TINGGI DALAM MENERAPKAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.31571/pkn.v2i1.744Keywords:
Kebijakan, Nilai, Pendidikan, Antikorupsi, KewarganegaraanAbstract
Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah bersifat kolosal dan ibarat penyakit sudah sulit untuk disembuhkan. Jika kondisi ini tetap dibiarkan seperti itu, maka hampir dapat dipastikan cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Upaya memberantas korupsi tentu saja tidak bisa hanya menjadi tanggungjawab institusi penegak hukum atau pemerintah saja, tetapi juga merupakan tanggungjawab bersama seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu upaya memberantas korupsi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa sangatlah penting untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi yakni kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan keberanian dan keadilan. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus dari semua pihak baik itu Pemerintah Daerah, Pimpinan Perguruan Tinggi, maupun dosen-dosen terutama dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, mengingat pentingnya karakter anti korupsi dimiliki oleh mahasiswa sebagai penerus bangsa di Kalimantan Barat. Penelitian ini menunjukkan bahwa Pendidikan Anti Korupsi diselenggarakan dalam bentuk Mata Kuliah Wajib/Pilihan atau disisipkan dalam Mata Kuliah yang relevan, dari 12 perguruan tinggi di Kalimantan Barat yang menjadi peserta Training Of Trainers Pendidikan Anti Korupsi belum mengintegrasikan dalam mata kuliah lain, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Sehingga pembentukan kepribadian anti-korupsi pada mahasiswa dalam membangun semangat dan kompetensinya sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari ancaman korupsi, masih jauh dari harapan.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. (2009) Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Darul Rosikah, Chatrina, dan Dessi Marliani Listianingsih. (2016). Pendidikan Anti Korupsi; Kajian Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika., Bandung: Alumni.
Cecep Darmawan, Dharma Kesuma dan Johar Permana. (2009), Korupsi dan Pendidikan Anti Korupsi, Bandung: Pustaka Aulia Press.
Kian Gie, Kwik. (2003), Pemberantasan Korupsi Untuk meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan, dan Keadilan, Edisi II, Jakarta.
Lickona, T. (1991). Educating For Character How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility. New York: Bantam Books
Megawangi, Ratna. (2004). Pendidikan Karakter (Solusi Yang Tepat Untuk Membangun Karakter Bangsa). Jakarta: Indonesia Heritage Foundation.
Sjaifudin, Hetifah (2002), Inovasi, Partisipasi, dan Good Governace, Jakarta.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R & D). Alfabeta: Bandung.
Sugono, Dendy. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional
Surachmad, W. (2009). Pendidikan Nasional, Strategi dan Tragedi. Jakarta: Buku Kompas.
Suradi. (2014). Pendidikan Anti Korupsi: Jalan Lurus Itu Selalu Ada, Yogyakarta: Gava Media.
Surono, Y. (Th). Pendidikan Nilai-Nilai Antikorupsi untuk Kelas 6 SD. Jakarta: KPK dan GTZ
Sutrisno dan Eva Sasongko. (th). Pendidikan Nilai-Nilai Antikorupsi untuk Kelas 5 SD. Jakarta: KPK dan GTZ
Suyanto, T. (2005). Pendidikan Antikorupsi dan Pengembangan Budaya Sekolah. JPIS. Nomor 23 Tahun XIII Edisi Juli- Desember 2005.
UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999
UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.
Surat Edaran Ditjen Dikti No. 1016/E/T/2012 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sitti Uswatun Hasanah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan prior to the publication.