PERSEPSI PENGURUS ORGANISASI PENGEMBANGAN MASYARAKAT SWADAYA DAN MANDIRI TENTANG PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM MENINGKATKAN INTEGRITAS BANGSA

Authors

  • Dada Suhaida IKIP PGRI Pontianak
  • Rossy Meiliani Program Studi PPKN, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Pengetahuan Sosial, IKIP PGRI Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.31571/pkn.v2i1.746

Keywords:

Pendidikan Anti Korupsi, Integritas Bangsa.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui “Persepsi Pengurus Organisasi Pengembangan Masyarakat Swadaya dan Mandiri tentang Pendidikan Anti Korupsi dalam Meningkatkan Integritas Bangsaâ€. Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Manfaat teoritis diharapkan penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran baik dalam pendidikan maupun dalam pengembangan ilmu pengetahuan khususnya Program studi PPKn. 2) Manfaat praktis pengembangan organisasi swadaya masyarakat yang mandiri (GEMAWAN) dan bagi peneliti. Variabel dalam penelitian ini adalah 1) Organisasi 2) Organisasi pengembangan masyarakat swadaya dan mandiri (GEMAWAN), 3) Pendidikan anti korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Dada Suhaida, IKIP PGRI Pontianak

Program Studi PPKN, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Pengetahuan Sosial, IKIP PGRI Pontianak

Rossy Meiliani, Program Studi PPKN, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Pengetahuan Sosial, IKIP PGRI Pontianak

Program Studi PPKN, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Pengetahuan Sosial, IKIP PGRI Pontianak

References

Darmadi, H.(2012). Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta.

__________. (2013). Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.

Kanal, (2013). Tentang Gemawan. http://gemawan.org/wordpress/tentang-gemawan (diakses pada tanggal 25 Februari 2017)

Listiananingsih. D. M dan Rosikah. C. D. (2016). Pendidikan antikorupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Moleong, (2014). Metode penelitian kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Mulyana. D. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nawawi, H.(2015). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada

University Press.

Rozak, A dan Ubaedillah, A. (2016). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana

Setiono, D. I. (2013). Peran Lembaga Swadaya Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat Bandung Institude of Governance Studies/BIGS di Bandung), 1-4. Diakses pada

https://www.https://www.google.co.id/search?hl=id&q=jurnal+peran+lembaga+swadaya+masyarakat+sebagai+kontrol+sosial+dalam+upaya+pencegahan+tindak+pidana+korupsi(diakses tanggal 4 Mei 2017)

Trisasongko, D. (2013). Persepsi dan Sikap Anak Muda Terhadap Integritas dan Antikorupsi (Sekjen Tranparency International Indonesia), 4. Diakses pada

https://www.google.co.id/search?hl=id&q=jurnal+persepsi+dan+sikap+anak+muda+terhadap+integritas+dan+antikorupsi(diakses tanggal 4 Mei 2017)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Tentang Dasar Fungsi dan Tujuan Pendidikan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Yusuf, M. (2013). Merampas Aset Koruptor. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara

Zuldafrial,(2009). Belajar dan Interaksi Belajar Mengajar. Pontianak: Pontianak Press

Downloads

Published

2018-06-02

How to Cite

Suhaida, D., & Meiliani, R. (2018). PERSEPSI PENGURUS ORGANISASI PENGEMBANGAN MASYARAKAT SWADAYA DAN MANDIRI TENTANG PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM MENINGKATKAN INTEGRITAS BANGSA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1). https://doi.org/10.31571/pkn.v2i1.746

Issue

Section

Artikel Penelitian