PENGEMBANGAN BUDAYA KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS PADA MASYARAKAT DESA PENITI KABUPATEN MEMPAWAH

Authors

  • Syarif Firmansyah IKIP PGRI Pontianak
  • Sitti Uswatun Hasanah IKIP PGRI Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.31571/pkn.v5i1.2800

Keywords:

pengembangan, budaya, kesadaran hukum, berlalu lintas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengembangan budaya kesadaran hukum berlalu lintas pada masyarakat desa Peniti kabupaten Mempawah. Metode Penelitian ini adalah Kualitatif Deskriftif  dengan teknik yang digunakan dalam pengumpulan data: observasi langsung, observasi tidak langsung, komunikasi langsung, komunikasi tidak langsung, dan studi dokumenter. Budaya kesadaran hukum berlalu lintas masyarakat desa Peniti kabupaten Mempawah sudah diketahui oleh masyarakat setempat namun masih  juga ada beberapa masyarakat yang melanggar padahal dengan mengetahui kesadaran berlalu lintas ini dapat mengurangi kecelakaan. Dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat yang dibantu oleh pihak dosen IKIP PGRI Pontianak, polisi dan dinas perhubungan dapat memberikan kontribusi yang besar  dalam mengedukasi masyarakat desa. Hal ini tentunya akan berpengaruh kepada  masyarakatnya dalam hal kesadaran hukum berlalu lintas yang tentunya akan memberikan manfaat yang sangat besar pada masyarakat di desa.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Syarif Firmansyah, IKIP PGRI Pontianak

IKIP PGRI Pontianak

Sitti Uswatun Hasanah, IKIP PGRI Pontianak

IKIP PGRI Pontianak

References

Abdurrahman. 1979. Aneka Masalah Hukum DalamPembangunan Di Indonesia. Bandung: PT.ALUMNI.

Direktorat lalu lintas Kepolisian NKRI Resor CirebonKota. 2015. Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelanggaran Lalu Lintas Cirebon Kota Tahun 2019.

Horton, Paul, dan Hunt, Chester. 2009. Sosiologi.Jakarta: PT Erlangga. Kuncorowati, Wulandari Puji. 2009. Menurunya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Civics. Vol.6, No.1 Juni 2009.

Laksamana. 2010. Kesadaran Berlalu Lintas Untuk Mencegah Angka Kecelakaan. Jurnal Ilmiah Abadi Ilmu. Vol. 3 No. 1 April 2010.

Hasibuan, Jimmy Pranata, dkk / Unnes Civic Education Journal 3 (2) (2014)

Moleong, Lexy J. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

-------------------. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Rahardjo, Satjipto. 2002. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: UMS Press.

Salman, Otje. 2008. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: PT. ALUMNI.

Soekanto, Soerjono. 1990. Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosisologi Hukum). Bandung: Mandar Maju.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Warpani, Suwardjoko. 2002. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: ITB.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 TentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Warpani, Suwardjoko. 2002. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: ITB.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Downloads

Published

2021-06-10

How to Cite

Firmansyah, S., & Hasanah, S. U. (2021). PENGEMBANGAN BUDAYA KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS PADA MASYARAKAT DESA PENITI KABUPATEN MEMPAWAH. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1), 123–136. https://doi.org/10.31571/pkn.v5i1.2800

Issue

Section

Artikel Penelitian