PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI MASA PANDEMI COVID-19 DARI PERSPEKTIF POLITIK DAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.31571/pkn.v6i1.3375Keywords:
Indonesian Migrant Workers, Human Rights, Pandemic Covid-19Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan upaya mitigasi yang dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan dan penanganan terhadap pekerja migran yang terdampak pandemi. Data yang disajikan dalam tulisan ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Koordinator BP2MI Entikong, Kepala Imigrasi Entikong, dan juga Staf Pos Lintas Batas Negara di Entikong. Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa terdapat kerja sama lintas sektoral baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kabupaten kota dalam memitigasi dan memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Dalam perspektif politik, pemerintah menetapkan tiga langkah strategis untuk memitigasi covid-19 yang dapat berdampak terhadap pekerja migran Indonesia. Sedangkan dari perspektif hak asasi manusia, pemerintah pusat dan daerah memberikan perlindungan yang meliputi sebelum bekerja, ketika bekerja, dan setelah selesai bekerja.
Downloads
References
Aswindo, Munarni, Margaretha Hanita, and Arthur Josias Simon. 2021. “Kerentanan dan Ketahanan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Pada Masa Pandemic Covid-19. Jurnal Kajian Lemhannas RI 9(1)†(120).
Elyta, Alunaza, Hardi., Sofyan, Abi., 2021. Model Integrated Border Policy untuk Menangani Covid-19. Pontianak: Top Indonesia
Hajar, Siti. 2021. “Problematika Dan Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran Perempuan Pada Masa Pandemi COVID-19.†Jurnal Ekonomi Sosial dan Humaniora 2(06):134–45.
Hakim, Dani Amran, and Muhammad Havez. 2020. “Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Dalam Perspektif Fikih Siyasah Dusturiyah.†Tanjungpura Law Jpurnal 4(2):95–116.
Indarti, Shofia Trianing. 2021. “Kebijakan Keimigrasian Di Masa Covid-19: Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.†Jurnal HAM 12(1):19.
Lay, Cornelis, Eric Hiariej, I. Gusti Ngurah Putra, Endi Haryono, and A. T. Erik Triadi. 2013. “Rethinking the Border : In Search of Border Governance.†1–74.
Mangku, Dewa Gede Sudika. 2019. “Peran Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Dalam Menjaga Kedaulatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.†Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 4(2):167–74.
Partnership, Kemitraan. 2011. Kebijakan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Indonesia.
Pradanti, Della Safera. 2019. “Evaluation of Formal Risk Assessment Implementation of Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus in 2018.†Jurnal Berkala Epidemiologi 7(3):197.
Qawiyurrijal, N., Mohammad Zainul, and Marhaeni Fajar Kurniawati. 2021. “Pekerja Migran Indonesia Di Tengah Pandemi Covid-19 Dalam Bingkai Media Daring (Analisis Framing Model Robert N. Entman Pada Portal Berita Bbc News Indonesia Periode Januari – Mei 2020).â€
Robert Khuana, Josep. 2020. “Pengaturan Dan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Migran Lintas Negara Dalam Perspektif Hukum Internasional.†Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 8(8):1275.
Seran, Remigius. 2019. “Strategi Pemerintah Republik Indonesia dalam Penanganan Masalah Pelintas Batas Indonesia-Timor Leste.†Jurnal Hubungan Internasional 11(2):170.
Triesanto, Oleh, and Romulo Simanjuntak. 2018. “Signifikansi Peran Negara dalam Pembangunan Pos Lintas Batas Negara Entikong Pada Masa Pemerintahan Joko Widodo.†Cakrawala Jurnal Penelitian Sosial 7(2):153–78.
Yulia, Devi, and Putri Haryanti. 2020. “Insomnia Selama Pandemi COVID-19 Pendahuluan Metode Hasil Dan Pembahasan.†Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada 12:1111–16.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hardi Alunaza, Mentari Mentari, Ratu Zahirah Lutfie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan prior to the publication.