PERSEPSI MASYARAKAT DAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI DESA SEMUTAI KECAMATAN MUKOK KABUPATEN SANGGAU

Authors

  • Fety Novianty IKIP PGRI PONTIANAK
  • Yuliananingsih Yuliananingsih IKIP PGRI Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.31571/jpkn.v7i1.4894

Keywords:

Persepsi, masyarakat, hukum, pernikahan dini

Abstract

Penelitian ini berjudul “Persepsi Masyarakat dan Hukun Terhadap Pernikahan Dini di Desa Semutai Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau’’. Fokus penelitian ini ingin mengkaji secara intens mengenai Persepsi Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini. Selanjutnya Fokus penelitian ini merumuskan beberapa sub masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana persepsi masyarakat terhadap pernikahan dini? 2) Bagaimana persepsi hukum terhadap pernikahan dini?

Tujuan umum yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang; persepsi masyarakat terhadap pernikahan dini, dan persepsi hukum terhadap pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kulitatitf dengan bentuk penelitian yurisdis normatif. Informan yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah masyarakat  dan tokoh masyarakat di Desa Semitau. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung, dan studi dokumenter. Sedangkan alat pengumpulan data yaitu pedoman wawancara, dan dokumentasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin Slamet-Aminuddin, (1991), Hukum Perkawinan Munakahat, Bandung: Pustika Setia

Fitriatun Latifa Zainurrahma, dkk (2018), Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini di Kecamatan Playen Kabupaten Gunung Kidul Tahun 2018 http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/2249/

Hilman Hadi, (2003). Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti

Ibrahim Hosen, (1990, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Putra Harapan

Kompilasi Hukum Islam, (2006),. Surabaya: Permata Pres.

Prodjodikoro Wiryono, (1991), Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung.

Riyadi, Sujono dan Teguh Purwanto, (2009). Asuhan Keperawatan Jiwa. Yogyakarta: Graha Ilmu

Ronny Hanitijo Soemitro, (1990), Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, cetakan 4, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Soetandyo Wignjosoebroto, (2002), Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta : Huma

Sugiyono, (2012). Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.

Umi Nurkhasnah, (2012), Perkawinan Usia Muda dan Perceraian di Kampung Kota Baru Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, Jurnal Sosiologi Vol.15, No.1, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Perkawinan.

Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2023-06-01

How to Cite

Novianty, F., & Yuliananingsih, Y. (2023). PERSEPSI MASYARAKAT DAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI DESA SEMUTAI KECAMATAN MUKOK KABUPATEN SANGGAU. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 7(1), 127–133. https://doi.org/10.31571/jpkn.v7i1.4894