PERAN DINAS SOSIAL DALAM UPAYA REHABILITASI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KOTA BEKASI

Authors

  • Elvina Mulyana Marbun Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Qotrun Nida Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ronni Juwandi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.31571/jpkn.v7i1.5754

Keywords:

Rehabilitation, Mental Disorder

Abstract

Gangguan jiwa merupakan masalah kesehatan masyarakat yang utama di Kota Bekasi dan juga memiliki implikasi sosial yang serius. Banyaknya gelandangan dengan gangguan jiwa di sekitar kota Bekasi menunjukkan perlunya rehabilitasi oleh pemerintah. Rehabilitasi merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh penderita gangguan jiwa untuk mendapatkan kembali kesehatan jiwanya. Rehabilitasi sosial dapat dilakukan melalui lembaga sosial milik pemerintah daerah maupun swasta, antara lain Dinas Sosial Kota Bekasi. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan rehabilitasi bagi penderita gangguan jiwa berdasarkan berbagai permasalahan yang ditemukan penulis dalam observasi lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk  mendeskripsikan peran Dinas Sosial Kota Bekasi dalam upaya rehabilitasi, untuk mendeskripsikan bagaimana Dinas Sosial Kota Bekasi dalam menjalankan upaya rehabilitasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 dan untuk mendeskripsikan hambatan Dinas Sosial Kota Bekasi dalam upaya rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa. Penulis menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ananda, K. R. (2021). “Peran Dinas Sosial Kota Bima Dalam Penanganan Masalah Pemasungan Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)†Skripsi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram

Darmawan, Reza. (2019). “Efektivitas Kebijakan Dinas Sosial Dalam Menanggulangi PMKS Khusus ODGJ Terlantar Di Kota Batu†Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Edi, Fandi. (2016). Teori Wawancara Psikodiagnostik. Yogyakarta: Leutikaprio.

Eliska, M. R. (2020). “Peran Dinas Sosial Dalam Upaya Rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)“. Skripsi Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Fakhriyani, Diana. (2019). Kesehatan Mental. Pamekasan: Duta Media Publishing.

Hardani, Andriani. (2020). Metode Penelitian Kualitatif&Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu Group

Mamik. (2015). Metodologi Kualitatif. Sidoarjo: Zifatama Publisher.

Mislianti, Mislianti, Dhiny Easter Yanti, and Nurhalina Sari. (2021) “Kesulitan Keluarga Dalam Merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Wilayah Puskesmas Kesumadadi Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020†Jurnal Fakultas Kesehatan Masyarakat

Moleong, Lexy. (2017). Meodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Bandung.

Republik Indonesia. (1999). Undang-undang RI Nomor 39, Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. (2009). Undang-undang RI Nomor 11, Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial

Republik Indonesia. (2009). Undang-undang RI Nomor 36, Tahun 2009, tentang Kesehatan

Republik Indonesia. (2014). Undang-undang RI Nomor 18, Tahun 2014, tentang Kesehatan Jiwa.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 16, Tahun 2019, tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial

Riadi, Riadi. (2022) “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara†Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Soeroso, R. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Surahman, Rahmat, dkk. (2016). Metodologi Penelitian. Jakarta: Pusdik SDM Kesehatan.

Tenri, Andi. (2021). “Peran Dinas Sosial Dalam Penanganan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) Kecamatan Polewali Kabuaten Polewali Mandar†Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan

Widyaningrum, A. N. (2021) “Upaya Dinas Sosial Kabupaten Jember Terhadap Perlindungan Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa Ditinjau Dari Undang-Undang No 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa†Skripsi Fakultas Syariah

Wondo, P. E. (2020) “Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Ende Dalam Melakukan Upaya Rehabilitasi Sosial Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Keshatan Jiwa (Studi Di Dinas Sosial Kabupaten Ende)†Skripsi Fakultas Hukum

Downloads

Published

2023-06-01

How to Cite

Marbun, E. M., Nida, Q., & Juwandi, R. (2023). PERAN DINAS SOSIAL DALAM UPAYA REHABILITASI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KOTA BEKASI. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 7(1), 149–160. https://doi.org/10.31571/jpkn.v7i1.5754