ANALISIS CIVIC ENGAGEMENT MASYARAKAT DESA LINGKIS DALAM MENGHADAPI PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH SAWIT DI DESA LINGKIS
DOI:
https://doi.org/10.31571/jpkn.v8i1.7170Keywords:
Civic Engagement, Tokenisme, Environmental PollutionAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan masyarakat Desa Lingkis dalam menghadapi pencemaran lingkungan akibat limbah sawit. Dalam mencapai tujuan penelitian tersebut, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pencemaran lingkungan akibat limbah sawit di Desa Lingkis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara, obervasi dan dokumentasi. Berdasarkan data hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat keterlibatan masyarakat terletak pada tingkat tokenisme dan kekuasaan warga negara, tetapi kekuasaan warga negara lebih dominan dibuktikan dengan adanya masyarakat yang menyampaikan laporan atas dampak pencemaran lingkungan yang terjadi; ikutserta dalam rapat; menutut adanya bantuan dari pihak perusahaan; adanya negosiasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan; dan keikutsertaan masyarakat dalam pemeriksaan air sungai. Pada tingkat tokenisme, keterlibatan masyarakat dibuktikan dengan pemimpin desa yang memberikan informasi kepada masyarakat dan adanya masyarakat yang memberi tanggapan atas informasi yang disampaikan oleh pemimpin desa.
Downloads
References
Adler, Richard P., dan Judy Goggin. 2005. “What Do We Mean By "Civic Engagement"?” Journal of Transformative Education 3 (3): 236-253.
Cardullo, Paolo, dan Rob Kitchin. 2019. “Being a ‘Citizen’ In The Smart City: Up and Down The Scaffold of Smart Citizen Participation in Dublin, Ireland.” Geo Journal 8 (4): 1-13.
Dewi, dan Ni Made Nia Bunga Surya. 2021. “Analisa Limbah Rumah Tangga Terhadap Dampak Pencemaran Lingkungan.” Jurnal Ganec Swara 15 (2): 1159-1164.
Dianti, Puspa, Sri Artati Waluyati, dan Husnul Fatihah. 2020. “Analisis Dampak Potensial
Penggunaan Buku Ajar Pendidikan Demokrasi Berbasis Nilai Dalam Mengembangkan Sikap Demokratis Mahasiswa.” Jurnal Civic Hukum 5 (1): 75-85.
Fitrayadi, Dinar Sugiana, dan Ikman Nur Rahman. 2020. “Keterlibatan Warga Negara (Civic Engagement) Dalam Memutus Penyebaran Covid-19.” Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP. Banten: Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP. 515-519.
Indriani, Claudia, Sulaiman Asang, dan Amril Hans. 2021. “Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Pali Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja.” Development Policy and Management Review 1 (1): 57-67.
Lahunduitang, Johanes D., dan Fela Warouw. 2013. “Tinjauan "Analytical Scale Of Participation" Terhadap Peran Serta Masyarakat dalam Kebijakan Penataan Ruang di Indonesia.” Jurnal Media Matrasain 10 (2): 1-9.
Mardiyanta, Antun. 2013. “State of the art: Konsep partisipasi dalam ilmu administrasi publik.” Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik 26 (4): 227-242.
Ridwan, dan Sukma Delima. 2021. “Implementasi Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan Pada Kawasan Industri di PT.Perkebunan Nusantara VI.” Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah 3 (2): 88-100.
Sugiarti, Yayuk. 2020. “Aspek Hukum Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Perusahaan Tahu (Studi Kasus di Kabupaten Sumenep).” Jurnal Jendela Hukum 7 (2): 69-73.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Sunarsih, Elvi. 2014. “Konsep Pengolahan Limbah Rumah Tangga Dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan.” Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat 5 (3): 162-167.
Wibawa, Kadek Cahya Susila. 2019. “Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Pembangunan Berkelanjutan.” Administrative Law and Governance Journal 2 (1): 79-91.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Asri, Husnul Fatihah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan prior to the publication.