FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA SAGU KECAMATAN GALING KABUPATEN SAMBAS DITINJAU DARI PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.31571/jpkn.v8i1.7395Keywords:
Village Consultative Body, Community AspirationsAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendapatkan informasi serta kejelasan objektif mengenai fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Sagu Kecamatan Galing Kabupaten Sambas ditinjau dari Permendagri Nomor 110 tahun 2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan bentuk yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa fungsi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat belum terlaksana dengan maksimal. BPD belum maksimal dalam pelaksanaannya tugas dan fungsinya dikarenakan kurangnya Sumber Daya Manusia, kondisi masyarakat kurang memahami keberadaan BPD, dan dikarenakan BPD itu sendiri tidak memiliki kantor kesekretariatan.
Downloads
References
Assegaf Syahrifah, (2017) Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Desa Gentung Kabupaten Pangkep, Universitas Hasanudin.
Chyntia Sandrina, dkk., (2015) Fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyerapan anggaran pendapatan dan belanja desa menurut UU No 6 tahun 2014 (Studi Kasusu Didesa Riang Gade Kecamatan Penebel Kabupaten Tabani, FISIP. Universitas Udaya.
Jamaludin A.N., (2015) Sosioligi Perdesaan, Bandung : CV. Pustaka Setia
Muin, Idianto, (2013) Sosiologi untuk SMA/MA kelas X. Kelompok Peminat Ilmu-ilmu Sosial. Jakarta : Erlangga.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2017), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, cetakan IV, Yogjakarta, Pustaka Pelajar.
Sugiyono, (2012), Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: alfabeta
Utami A., (2013) Analisis Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. UIN Suska Riau
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Bandung : Citra Umbara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yuliananingsih M. , Nia Gusniarti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan prior to the publication.