PERAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN DALAM MENCEGAH PELECEHAN SEKSUAL: STUDI DI UNIVERSITAS MATARAM
DOI:
https://doi.org/10.31571/jpkn.v7i2.7476Keywords:
Pelecehan seksual, Kebijakan kampus, Satgas Pelecehan/kekerasan SeksualAbstract
Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, termaksud di kampus. Fenomena terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus bukanlah merupakan hal yang baru. Pelecehan ini kerap kali dilakukan oleh para oknum dari kalangan terpelajar, baik sesama mahasiswa, staff dan karyawan universitas, maupun para tenaga pendidik dan itu juga berpengaruh terhadap penjalanan birokrasi kampus yang sampai hari ini belum membuat satgas pelecehan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyelenggara pendidikan terhadap pelecehan seksual Universitas Mataram. Jenis penelitian ini termaksud jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data model interaktif yang dikembangkan Miles, Puberman, dan Saldana yang mencakup tiga tahapan yaitu: kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan adanya upaya kebijakan rektor dalam mencegah pelecehan seksual yang merupakan penyelenggara pendidikan.
Downloads
References
Adida, Pertama. (2021). Kenapa Korban Kekerasan Seksual Enggan Melaporkan Kasusnya?. Asumsi.co. https://www.asumsi.co/post/58809/kenapa-korban-kekerasan-seksual-enggan-melaporkan-kasusnya/
Ainun, jariah. (2022). Tinjauan yuridis perlindungan hukum korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap penderita gangguan mental (Doctoral dissertation, Universitas Mataram).
Andjani, Bunga. (2021, December). Perlindungan HAM Terhadap Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus. In Seminar Nasional-Kota Ramah Hak Asasi Manusia (pp. 102-111).
Febtina, Putri, Alfiana, Ingesh. (2022). Persepsi mahasiswa universitas mataram tentang catcalling sebagai pelecehan seksual secara verbal (Doctoral dissertation, Universitas Mataram).
Fu'ady, Muh. Anwar. (2011). Dinamika psikologis kekerasan seksual: Sebuah studi fenomenologi. Psikoislamika: Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam, 8(2).
Hayana. (2022). Menjadi Kampus yang Aman dari Kekerasan Seksual. https://www.iainpare.ac.id/opini-menjadi-kampus-yang-aman-dari-kekerasan-seksual/2/
Komnas perempuan. (2022). Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2022-bayang-bayang-stagnansi-daya-pencegahan-dan-penanganan-berbanding-peningkatan-jumlah-ragam-dan-kompleksitas-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan
Kristiani, Made, Dwi. (2014). Kejahatan kekerasan seksual (perkosaan) ditinjau dari perspektif kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(3), 44124.
Neoh, Gracela & Oktavianti, Roswita. (2021). Komunikasi Organisasi Komnas Perempuan dalam Menyikapi Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual. Koneksi, 5(1), 139-150.
Alvitria widyaratu baiq andi (2021). Tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap lakilaki yang menjadi korban pelecehan seksual dalam penegakan hukum pidana (Doctoral dissertation, Universitas Mataram).
Nikmatullah. (2020). Demi nama baik kampus vs perlindungan korban: kasus kekerasan seksual di kampus. QAWWAM, 14(2), 37-53.
Putri, Silviana. Wahyu. Nur. Cahyani. Kebijakan Hukum Bagi Pelaku Pelecehan Seksual.
Purwanti, Ani & Hardiyanti, Marzellina. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 138-148.
Puspytasari, Hyma. Heppy. (2022). Pemahaman Mahasiswa Terhadap Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, dan Sosial Budaya, 28(1), 123-132.
Rabathy, Qisthy & Komala, Elly. (2021). Pelecehan seksual di ruang publik. ArtComm–Jurnal Komunikasi dan Desain, 1(2), 56-65.
Rakhmawati, Dini., Maulida, Desi., & Yuliejantiningsih, Yovitha. (2022). Pembanjiran Informasi, Asertivitas Seksual dan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Indonesian Journal of Guidance and Counseling: Theory and Application, 11(2), 75-82.
Riana, Friski. Aminullah. (2021). Komnas Perempuan Ungkap Alasan Korban Kekerasan Seksual di Kampus Bungkam. Tempo.co. https://nasional.tempo.co/read/1530650/komnas-perempuan-ungkap-alasan-korban-kekerasan-seksual-di-kampus-bungkam
Viqi, Ahmad. (2022). BEM Universitas Mataram Dorong Pembentukan Satgas PPKS di Unram. Detikbali. https://www.detik.com/bali/nusra/d-6137446/bem-universitas-mataram-dorong-pembentukan-satgas-ppks-di-unram.
Viqi, Ahmad. (2022). Kekerasan Seksual di NTB, Tiga dari 10 Korban Laporkan Pria 65 Tahun. Detilbali. https://www.detik.com/bali/berita/d-6153107/kekerasan-seksual-di-ntb-tiga-dari-10-korban-laporkan-pria-65-tahun/amp
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan prior to the publication.