ANALISIS NILAI KEADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH OLEH KEPALA ADAT SUKU DAYAK KETUNGGAU DESA PELIMPING BARU KECAMATAN KELAM PERMAI KABUPATEN SINTANG

Authors

  • Veronika Ratna Parawita Universitas PGRI Pontianak
  • Yuliananingsih M. Universitas PGRI Pontianak
  • Moad Universitas PGRI Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.31571/jpkn.v8i2.8340

Keywords:

Nilai keadilan, Sengketa Tanah, Hukum Adat Dayak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah oleh Kepala Adat Suku Dayak Ketungau Desa Pelimping Baru Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan bentuk studi kasus. Menurut adat setempat, berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat pada masyarakat Adat Dayak Ketunggau Desa Pelimping Baru beserta Lembaga Adatnya, adapun penyelesaian sengketa batas tanah melalui tiga (3) tingkatan yakni : Tingkat RT, diselesaikan oleh Dewan Adat Desa Pelimping Baru, Tingkat Dusun, diselesaikan oleh Ketua Adat Desa Pelimping Baru, Tingkat Desa, diselasaikan oleh Temenggung Desa Pelimping Baru Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Akibat hukum yang ditimbulkan dari penyelesaian sengketa batas tanah warga masyarakat Adat Dayak Ketunggau Pelimping Baru Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang adanya sanksi bagi pihak yang bersengketa dengan membayar seluruh kerugian dalam penyeleaian sengketa batas tanah sebesar 40 Rial ( satuan uang dalam hukum adat ) dan tanah tersebut di kembalikan kepada pihak yang berhak. Upaya yang dapat dilakukan oleh Lembaga Adat untuk menyelesaikan Sengketa Batas Tanah warga masyarakat adat di Desa Pelimping Baru Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang adalah yaitu dengan memberikan teguran dan penjelasan kepada pihak yang bersengketa agar di kemudian hari tidak terjadi kasus yang serupa.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Veronika Ratna Parawita, Universitas PGRI Pontianak

Universitas PGRI Pontianak

Yuliananingsih M., Universitas PGRI Pontianak

Universitas PGRI Pontianak

Moad, Universitas PGRI Pontianak

Universitas PGRI Pontianak

References

Sugiyono, (2011). Pendekatan kuantitatif, Bandung Alfabeta

Ali Achmad Chomzah, (2003) Hukum Pertanahan, Jakarta: Pustaka Prestasi

Ali Sofwan Ali, (1997) Konflik Pertanahan, Jakarta: Sinar Harapan

Boedi Harsono, (1995) Sejarah Hak Agraria Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka

Imam Sudiyat, (1981),“Asas-asas Hukum Adat” Jakarta: Liberty

Jhon Bamba, (2001), Ajaran Dayak dari Masyarakat Adat, Pontianak: Lembaga Dayakologi

Murad, Rusmadi, (1991); Penyelesaian Sengketa Tanah, Alumni Bandung

Maryam Purwaningsi. (2024). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat Di Salena Kecamatan Ulujadi. Insani: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 95–107.

Soerojo Wignjodipoera, (2017), Pengantar dan Asas Hukum Adat, , Jakarta: Raja Grafindo, ,

Nelson Bilung, ( 2020), Peranan Tokoh Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Desa Long Temuyat Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Melinau Provinsi Kalimantan Utara, eJurnal Ilmu Pemerintahan, ,8 (4):15-28)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Downloads

Published

2024-12-03

How to Cite

Veronika Ratna Parawita, Yuliananingsih M., & Moad. (2024). ANALISIS NILAI KEADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH OLEH KEPALA ADAT SUKU DAYAK KETUNGGAU DESA PELIMPING BARU KECAMATAN KELAM PERMAI KABUPATEN SINTANG. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(2), 254–265. https://doi.org/10.31571/jpkn.v8i2.8340