ANALISIS NILAI KEADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH OLEH KEPALA ADAT SUKU DAYAK KETUNGGAU DESA PELIMPING BARU KECAMATAN KELAM PERMAI KABUPATEN SINTANG
DOI:
https://doi.org/10.31571/jpkn.v8i2.8340Keywords:
Nilai keadilan, Sengketa Tanah, Hukum Adat DayakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah oleh Kepala Adat Suku Dayak Ketungau Desa Pelimping Baru Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan bentuk studi kasus. Menurut adat setempat, berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat pada masyarakat Adat Dayak Ketunggau Desa Pelimping Baru beserta Lembaga Adatnya, adapun penyelesaian sengketa batas tanah melalui tiga (3) tingkatan yakni : Tingkat RT, diselesaikan oleh Dewan Adat Desa Pelimping Baru, Tingkat Dusun, diselesaikan oleh Ketua Adat Desa Pelimping Baru, Tingkat Desa, diselasaikan oleh Temenggung Desa Pelimping Baru Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Akibat hukum yang ditimbulkan dari penyelesaian sengketa batas tanah warga masyarakat Adat Dayak Ketunggau Pelimping Baru Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang adanya sanksi bagi pihak yang bersengketa dengan membayar seluruh kerugian dalam penyeleaian sengketa batas tanah sebesar 40 Rial ( satuan uang dalam hukum adat ) dan tanah tersebut di kembalikan kepada pihak yang berhak. Upaya yang dapat dilakukan oleh Lembaga Adat untuk menyelesaikan Sengketa Batas Tanah warga masyarakat adat di Desa Pelimping Baru Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang adalah yaitu dengan memberikan teguran dan penjelasan kepada pihak yang bersengketa agar di kemudian hari tidak terjadi kasus yang serupa.
Downloads
References
Sugiyono, (2011). Pendekatan kuantitatif, Bandung Alfabeta
Ali Achmad Chomzah, (2003) Hukum Pertanahan, Jakarta: Pustaka Prestasi
Ali Sofwan Ali, (1997) Konflik Pertanahan, Jakarta: Sinar Harapan
Boedi Harsono, (1995) Sejarah Hak Agraria Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka
Imam Sudiyat, (1981),“Asas-asas Hukum Adat” Jakarta: Liberty
Jhon Bamba, (2001), Ajaran Dayak dari Masyarakat Adat, Pontianak: Lembaga Dayakologi
Murad, Rusmadi, (1991); Penyelesaian Sengketa Tanah, Alumni Bandung
Maryam Purwaningsi. (2024). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat Di Salena Kecamatan Ulujadi. Insani: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 95–107.
Soerojo Wignjodipoera, (2017), Pengantar dan Asas Hukum Adat, , Jakarta: Raja Grafindo, ,
Nelson Bilung, ( 2020), Peranan Tokoh Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Desa Long Temuyat Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Melinau Provinsi Kalimantan Utara, eJurnal Ilmu Pemerintahan, ,8 (4):15-28)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Veronika Ratna Parawita, Yuliananingsih M., Moad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan prior to the publication.