PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KOTA PONTIANAK DALAM MENJALAKAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

Authors

  • Erna Octavia Universitas PGRI Pontianak
  • M. Anwar Rube’i Universitas PGRI Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.31571/jpkn.v8i2.8381

Abstract

Setiap negara termasuk Indonesia memiliki sistem politik yang unik dan khas. Sistem politik ini berperan sebagai pendorong utama yang memastikan kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta menciptakan kondisi yang sehat dan sejahtera. Tujuan utama dari sistem politik ini adalah untuk memastikan adanya aliran yang kuat yang mendukung perkembangan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Aspek-aspek tersebut meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, serta pertahanan dan keamanan. Perkembangan dari berbagai aspek ini bertujuan untuk memberikan kontribusi positif terhadap sistem politik, yang pada gilirannya berperan penting dalam membangun infrastruktur dan suprastruktur politik. Semua ini merupakan syarat yang diperlukan untuk mencapai tujuan nasional Indonesia, yang telah diuraikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Erna Octavia, Universitas PGRI Pontianak

Universitas PGRI Pontianak

M. Anwar Rube’i, Universitas PGRI Pontianak

Universitas PGRI Pontianak

References

Ali Imran Nasution; dkk. (2023), Penguatan Fungsi Pengawasan Bawaslu Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak 2024. Desember 2023. Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Anggito dan Setiawan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.

Arikunto, (2010) Prosedur Penelitian. Jakarta : PT Rineka Cipta

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Asdi Mahasatya.

Asshiddiqie, Jimly, (2015) Penguatan Sistem Pemerintahan Dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika..

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Identifikasi Potensi Kerawanan Dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Bakhtiar, B. (2017). Upaya guru dalam menumbuhkan kemandirian belajar siswa di SD Negeri 22 Banda Aceh. Elementary Education Research, 2(2).

Budiarjo, Miriam. (2009). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Budiati,idha. (2019). Pemilu di Indonesia kelembagaan,pelaksanaan, pengawasan. Jakarta: Sinar Grafika.

Desmita. (2009). Psikologi Perkembangan Peserta Didik. PT. Remaja Rosdakarya.

Fahmi, Khairul. (2012) Pemilihan Umum Dan Kedaulatan Rakyat. Jakarta: Rajawali Pers

Fauziah, N., Sobari, T., & Supriatna, E. (2021). Hubungan motivasi belajar dengan kemandirian belajar siswa SMPN 6 garut. Fokus (Kajian Bimbingan & Konseling dalam Pendidikan), 4(1), 49-55.

Gea, Antonius, dkk. (2002). Character Building I: Relasi dengan Diri Sendiri. Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Gostick, Adrian and Dana Telford. (2006). Keunggulan Integritas (Judul asli: The Integrity Advantage. Alih bahasa: Fahmi Ihsan). Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.

Downloads

Published

2024-12-03

How to Cite

Octavia, E., & M. Anwar Rube’i. (2024). PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KOTA PONTIANAK DALAM MENJALAKAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(2), 288–297. https://doi.org/10.31571/jpkn.v8i2.8381