[1]
Anggraini, F. et al. 2021. IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 107 TENTANG PENGGUNAAN LAMPU UTAMA SEPEDA MOTOR PADA SIANG HARI DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. 5, 1 (Jun. 2021), 64–72. DOI:https://doi.org/10.31571/pkn.v5i1.2234.