[1]
F. Anggraini, Y. Yuliananingsih, and M. A. Rube’i, “IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 107 TENTANG PENGGUNAAN LAMPU UTAMA SEPEDA MOTOR PADA SIANG HARI DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA”, JPKN, vol. 5, no. 1, pp. 64–72, Jun. 2021.