PENGEMBANGAN BUDAYA KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS PADA MASYARAKAT DESA PENITI KABUPATEN MEMPAWAH

Authors

  • Syarif Firmansyah IKIP PGRI Pontianak
  • Sitti Uswatun Hasanah IKIP PGRI Pontianak
  • Sulha Sulha IKIP PGRI Pontianak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengembangan budaya kesadaran hukum berlalu lintas pada masyarakat desa Peniti kabupaten Mempawah. Metode Penelitian ini adalah Kualitatif Deskriftif dengan teknik yang digunakan dalam pengumpulan data: observasi langsung, observasi tidak langsung, komunikasi langsung, komunikasi tidak langsung, dan studi dokumenter. Budaya kesadaran hukum berlalu lintas masyarakat desa Peniti kabupaten Mempawah sudah diketahui oleh masyarakat setempat namun masih juga ada beberapa masyarakat yang melanggar padahal dengan mengetahui kesadaran berlalu lintas ini dapat mengurangi kecelakaan. Dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat yang dibantu oleh pihak dosen IKIP PGRI Pontianak, polisi dan dinas perhubungan dapat memberikan kontribusi yang besar dalam mengedukasi masyarakat desa. Hal ini tentunya akan berpengaruh kepada masyarakatnya dalam hal kesadaran hukum berlalu lintas yang tentunya akan memberikan manfaat yang sangat besar pada masyarakat di desa.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Syarif Firmansyah, IKIP PGRI Pontianak

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Sitti Uswatun Hasanah, IKIP PGRI Pontianak

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Sulha Sulha, IKIP PGRI Pontianak

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

References

Abdurrahman. (1979). Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan Di Indonesia. Bandung: PT. ALUMNI.

Direktorat lalu lintas Kepolisian NKRI Resor CirebonKota. (2015). Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelanggaran Lalu Lintas Cirebon Kota Tahun 2019.

Horton, Paul, & Hunt, Chester. (2009). Sosiologi. Jakarta: PT Erlangga.

Kuncorowati, P. W., & UNy, H. F. (2009). Menurunnya tingkat kesadaran hukum masyarakat di Indonesia. Jurnal Civics, 6(1), 60-75.

Laksamana. (2010). Kesadaran Berlalu Lintas Untuk Mencegah Angka Kecelakaan. Jurnal Ilmiah Abadi Ilmu. 3(1).

Moleong, Lexy J. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

-------------------. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Rahardjo, Satjipto. (2002). Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: UMS Press.

Salman, Otje. (2008). Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: PT. ALUMNI.

Soekanto, Soerjono. (1990). Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosisologi Hukum). Bandung: Mandar Maju.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Warpani, Suwardjoko. (2002). Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: ITB.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 TentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Warpani, Suwardjoko. (2002). Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: ITB.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Downloads

Published

2021-03-30

Most read articles by the same author(s)