Penanaman Nilai-Nilai Multikultural dalam Tradisi Budaya Lokal di Aceh
DOI:
https://doi.org/10.31571/sosial.v11i2.7293Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanaman nilai-nilai multikultural dalam tradisi budaya lokal di Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa Aceh merupakan provinsi yang multikultral dengan memiliki berbagai suku, bahasa, tradisi, dan budaya. Di Aceh penanaman nilai-nilai multikultural sudah diterapkan yang mana terdapat beberapa nilai-nilai multikultural yang ada dalam kehidupan masyarakat Aceh, yaitu: keanekaragaman, keterbukaan, keadilan, toleransi, harmonisasi, pendidikan, dan kebutuhan akan identitas. Keberagaman masyarakat Aceh yang berasal dari latar belakang yang berbeda seperti suku, agama, ras, budaya, dan bahasa menjadi bukti bahwa masyarakat Aceh merupakan masyarakat multikultural.
Downloads
References
Humas Prov. Aceh. Profil Aceh. https://www.acehprov.go.id/ diakses pada 27 Maret 2024
Aulia, R., Ginting, R., & Khairani, L. (2020). Model Komunikasi Antarbudaya dalam mewujudkan Nilai-nilai Multikulturalisme melalui Kearifan Lokal Marjambar di Kelurahan Bunga Bondar Sipirok. Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi), 1(2), 197–212. https://doi.org/10.53695/js.v1i2.79
Fikri, M. (2015). ISLAM PERSUASIF DAN MULTIKULTURALISME DI ACEH: Upaya Rekonstruksi Penerapan Syariat Islam Berbasis Pendidikan. 20(1).
Mahardhani, A. J., & Cahyono, H. (2017). Harmoni Masyarakat Tradisi Dalam Kerangka Multikuluralisme. Asketik, 1(1), 27–34. https://doi.org/10.30762/ask.v1i1.408
Mahfud, C. (2011). Pendidikan Multikultural. Pustaka Belajar.
Rahimah, R., Hasanuddin, H., & Djufri, D. (2018). Kajian Etnobotani (Upacara Adat Suku Aceh Di Provinsi Aceh). BIOTIK: Jurnal Ilmiah Biologi Teknologi Dan Kependidikan, 6(1), 53. https://doi.org/10.22373/biotik.v6i1.4045
Ramadhan, A. (2023). Sejarah Pekan Kebudayaan Aceh. https://aceh.tribunnews.com/ diakses pada 27 Maret 2024
Setiyawan, A. (2012). Budaya Lokal Dalam Perspektif Agama: Legitimasi Hukum Adat ('Urf) Dalam Islam. Jurnal ESENSIA, 8(2).
Sufi, R., A, S., Wibowo, A. B., Dewi, I., & Widarni, E. (1998). Keanekakagaman Suku Dan Budaya Di Aceh. Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional.
Sutardi, T. (2007). Antropologi Mengungkap Keragaman Budaya. PT. Setia Purna Invest.
Tihabsah. (2022). Aceh Memiliki Bahasa, Suku, Adat, dan Beragam Budaya. Jurnal Pendidikan, Sains, Dan Humaniora, 1(7), 738–748.
Zed, M. (2003). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nurul Qhatami Musthafa, Wawan Darmawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Sosial Horizon prior to the publication.