PERSEPSI MASYARAKAT DAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI DESA SEMUTAI KECAMATAN MUKOK KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Penelitian ini berjudul “Persepsi Masyarakat dan Hukun Terhadap Pernikahan Dini di Desa Semutai Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau’’. Fokus penelitian ini ingin mengkaji secara intens mengenai Persepsi Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini. Selanjutnya Fokus penelitian ini merumuskan beberapa sub masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana persepsi masyarakat terhadap pernikahan dini? 2) Bagaimana persepsi hukum terhadap pernikahan dini?
Tujuan umum yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang; persepsi masyarakat terhadap pernikahan dini, dan persepsi hukum terhadap pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kulitatitf dengan bentuk penelitian yurisdis normatif. Informan yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah masyarakat dan tokoh masyarakat di Desa Semitau. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung, dan studi dokumenter. Sedangkan alat pengumpulan data yaitu pedoman wawancara, dan dokumentasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidin Slamet-Aminuddin, (1991), Hukum Perkawinan Munakahat, Bandung: Pustika Setia
Fitriatun Latifa Zainurrahma, dkk (2018), Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini di Kecamatan Playen Kabupaten Gunung Kidul Tahun 2018 http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/2249/
Hilman Hadi, (2003). Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti
Ibrahim Hosen, (1990, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Putra Harapan
Kompilasi Hukum Islam, (2006),. Surabaya: Permata Pres.
Prodjodikoro Wiryono, (1991), Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung.
Riyadi, Sujono dan Teguh Purwanto, (2009). Asuhan Keperawatan Jiwa. Yogyakarta: Graha Ilmu
Ronny Hanitijo Soemitro, (1990), Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, cetakan 4, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Soetandyo Wignjosoebroto, (2002), Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta : Huma
Sugiyono, (2012). Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
Umi Nurkhasnah, (2012), Perkawinan Usia Muda dan Perceraian di Kampung Kota Baru Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, Jurnal Sosiologi Vol.15, No.1, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Perkawinan.
Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak
DOI: https://doi.org/10.31571/jpkn.v7i1.4894
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 fety Novianty, Yuliananingsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Published by
IKIP PGRI Pontianak,
Jl. Ampera No.88, Sungai Jawi, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116
Telp. (0561) 748219
E-mail: hdrianto@yahoo.com
p-ISSN: 2337-8891 | e-ISSN: 2598-9510

