Perlindungan Hukum terhadap Guru di Kota Pontianak (Studi tentang Implementasi Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)

Authors

  • Minal Ardi Pendidikan Kewarganegaraan, STKIP PGRI Pontianak, Pontianak, Kalimantan Barat

DOI:

https://doi.org/10.31571/edukasi.v11i2.213

Keywords:

kebijakan, perlindungan hukum, profesi guru

Abstract

Kebijakan pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan kewenangan atributif kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Perlindungan hukum merupakan hak yang dimiliki guru yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Pemerintah Kota Pontianak melalui Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pontianak juga diamanatkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Namun dalam penegakan hukumnya, Pemerintah Daerah dihadapkan dengan beberapa faktor kendala, baik struktur, substansi dan kultur sehingga implementasi kebijakan tentang perlindungan guru hukum tidak dapat dilakukan secara efektif dan optimal. Upaya untuk mengatasi faktor-faktor kendala tersebut, antara lain dengan meningkatkan peran aktif Pemda bersama stakeholders lainnya untuk melakukan tindakan yang bersifat preventif maupun represif guna merespon setiap permasalahan yang berkenaan dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap guru. Upaya itu bisa juga dilakukan dengan melakukan revisi terhadap Perda yang ada atau membuat kebijakan baru yang secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum terhadap guru. Pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perlindungan hukum guru harus ditingkatkan secara luas sehingga amanat Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dapat direalisasikan secara efektif dan optimal.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2013-12-11

How to Cite

Ardi, M. (2013). Perlindungan Hukum terhadap Guru di Kota Pontianak (Studi tentang Implementasi Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Edukasi: Jurnal Pendidikan, 11(2), 173–182. https://doi.org/10.31571/edukasi.v11i2.213

Issue

Section

Research Article (Artikel Penelitian)