Perlindungan Hukum terhadap Guru di Kota Pontianak (Studi tentang Implementasi Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)
DOI:
https://doi.org/10.31571/edukasi.v11i2.213Keywords:
kebijakan, perlindungan hukum, profesi guruAbstract
Kebijakan pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan kewenangan atributif kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Perlindungan hukum merupakan hak yang dimiliki guru yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Pemerintah Kota Pontianak melalui Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pontianak juga diamanatkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Namun dalam penegakan hukumnya, Pemerintah Daerah dihadapkan dengan beberapa faktor kendala, baik struktur, substansi dan kultur sehingga implementasi kebijakan tentang perlindungan guru hukum tidak dapat dilakukan secara efektif dan optimal. Upaya untuk mengatasi faktor-faktor kendala tersebut, antara lain dengan meningkatkan peran aktif Pemda bersama stakeholders lainnya untuk melakukan tindakan yang bersifat preventif maupun represif guna merespon setiap permasalahan yang berkenaan dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap guru. Upaya itu bisa juga dilakukan dengan melakukan revisi terhadap Perda yang ada atau membuat kebijakan baru yang secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum terhadap guru. Pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perlindungan hukum guru harus ditingkatkan secara luas sehingga amanat Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dapat direalisasikan secara efektif dan optimal.
Â
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-NC) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.