Kebijakan Pemerintah Kota Pontianak dalam Hal Penanganan Dana Pendidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Authors

  • Sitti Uswatun Hasanah Pendidikan Kewarganegaraan, IKIP PGRI Pontianak, Pontianak, Kalimantan Barat

DOI:

https://doi.org/10.31571/edukasi.v8i1.726

Keywords:

kebijakan, penganggaran, system, otonomi

Abstract

Pemerintah Kota Pontianak dalam penganggaran dana bidang pendidikan pada penyusunan APBD adalah terdapat 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang berdiri sendiri dan sama sejajar tingkatannya. Yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berpasangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Juga anggaran 20% yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, menimbulkan penafsiran hukum yang berbeda dan seringkali dana untuk sektor pendidikan kandas ditengah jalan, disebabkan para politisinya yang tidak memahami persoalan pendidikan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2011-06-15

How to Cite

Hasanah, S. U. (2011). Kebijakan Pemerintah Kota Pontianak dalam Hal Penanganan Dana Pendidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Edukasi: Jurnal Pendidikan, 8(1), 97–116. https://doi.org/10.31571/edukasi.v8i1.726

Issue

Section

Research Article (Artikel Penelitian)