ANALISIS PEMAHAMAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM KEPEMILIKAN AKTA PERKAWINAN DI DUSUN NEK INDONG DESA TEMPOAK KECAMATAN MENJALIN KABUPATEN LANDAK

Authors

  • Yuliananingsih Yuliananingsih IKIP PGRI Pontianak
  • Rohani Rohani IKIP PGRI Pontianak
  • Astuti Astuti IKIP PGRI Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.31571/sosial.v8i2.3498

Keywords:

Kesadaran hukum, Kepemilikan, Akta Perkawinan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendapatkan informasi serta kejelasan mengenai analisis pemahaman kesadaran hukum masyarakat dalam kepemilikan akta perkawinan di Dusun Nek Indong Desa Tempoak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil bahwa Analisis Pemahaman kesadaran hukum masyarakat dalam kepemilikan akta perkawinan diDusun Nek Indong Desa Tempoak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak masih tergolong rendah. Hal ini dapat terlihat dari pandangan masyarakat terhadap pengetahuan tentang hukum dan pengetahuan tentang akta perkawinan yang kurang memahami sehingga banyaknya masyarakat tidak memiliki Akta perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. 2007. Sosiologi Hukum. Jakarta :Sinar Grafika

Hasan Andi Mayana, Darman (2017). Peningaktan Kesadaran Masyarakat Untuk Memiliki Akta Perkawinan di Desa Koja Doi. Maumere :IKIP Muhammadiyah Maumere

Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang NKRI Tahun 1945

Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan tatacara pendaftaran pendudukan dan pencatatan Sipil

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPerdata)

Creswell, Jhon W (2009) ; Research Design; Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, Sage Los Angeles

Muttagin Muhammad Ngizzul (2020). Unregi Stered Marriage Between

Sudhana Hilda, Riana Nyoman (2013). Hubungan Antar Komunikasi

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Yuliananingsih, Y., Rohani, R. and Astuti, A. (2021) “ANALISIS PEMAHAMAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM KEPEMILIKAN AKTA PERKAWINAN DI DUSUN NEK INDONG DESA TEMPOAK KECAMATAN MENJALIN KABUPATEN LANDAK”, Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 8(2), pp. 200–206. doi: 10.31571/sosial.v8i2.3498.