PEMBENTUKAN DESA PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS BUDAYA DI DESA PASIR PANJANG KECAMATAN MEMPAWAH TIMUR KABUPATEN MEMPAWAH

Authors

  • Sitti Uswatun Hasanah IKIP PGRI Pontianak
  • M Anwar Rubei IKIP PGRI Pontianak
  • Feti Novianty IKIP PGRI Pontianak
  • Syarif Firmansyah IKIP PGRI Pontianak

Abstract

Desa Pasir Panjang terletak di kecamatan Mempawah Timur kabupaten Mempawah mayoritas penduduknya adalah beragama islam, sedangkan agama yang lain hanya minoritas.  Penduduk desa hidup damai dan saling toleransi. Setiap ada kegiatan keagamaan dan kegiatan lainnya, masyarakat saling bahu membahu. Namun desa ini masih minim kegiatan seminar atau dialog tentang Pancasila. Pemerintah desa menginginkan Desa pancasila sebagai identitas budaya toleransi antar umat beragama. Program Desa Pancasila ini merupakan jalan untuk menghadapi beragam ancaman nyata yang dihadapi masyarakat terutama desa dan mendorong kemajuan desa berbasis potensi lokal. Warga desa diharapkan memiliki karakter Pancasila paling tidak dicirikan dengan mengakui, menghargai dan memperkuat dan memelihara pluralisme, memanusiakan manusia, menjaga persatuan, mengedepankan musyawarah untuk kepentingan bersama dan berorientasi mewujudkan keadilan. Dengan terbentuknya Desa Pancasila ini dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Kabupaten Mempawah, karena selain memiliki wisata alam juga memiliki citra sebagai desa yang berhasil memiliki masyarakat multikultural dan siap dikunjungi.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Sitti Uswatun Hasanah, IKIP PGRI Pontianak

Prodi PPKN

M Anwar Rubei, IKIP PGRI Pontianak

Prodi PPKN

Feti Novianty, IKIP PGRI Pontianak

Prodi PPKN

Syarif Firmansyah, IKIP PGRI Pontianak

Prodi PPKN

References

Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Kota Malang. UMM, dalam Studi Agama: Prespektif Sosiologis dan Isu-Isu Kontemporer. Malang: UMMpress.

Arundati Shinta. (2016). Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat. (online), (http://moveon.psikologiup45.com/2016/07/resensi-artikel-desa-pancasila.html), di akses pada 13 Maret 2020

Bito Wikantosa. (2019). Desa Pancasila. (online) (https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:GOVXMM12P Z4J:https://slideplayer.info/slide/13045824/+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=i d), di akses pada 13 Maret 2020

Bagus, Lorens. 2002. Kamus Filsafat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama Baehaqi,

Baehaqi, I. (2002). Agama dan Relasi Sosial: Menggali Kearifan Dialog. Yogyakarta: LKiS.

Sudarwan, D. (2002). Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia.

Singarimbun, M., & Effendi, S. (1989). Metode Penelitian Survei, Jakarta. Kegiatan Wisata Bahari di Resort Pengelolaan Wilayah Pulau Harapan Taman Nasional Kepulauan Seribu.

Hidayat, K. (2012). Agama punya seribu nyawa. Noura Books.

Husein, Fatimah,. 2005. Muslim-Chiratian Relation in The New Order Indonesia: The Exclusivist and Inclusivist Muslims Perspetive. Bandung: Mizan

Indonesia, K. B. B. (2005). Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta: Balai Pustaka.

Kimball, C. (2003). Kala Agama Jadi Bencana, terj. Nurhadi. Bandung: Mizan.

Kress, V. E., & Shoffner, M. F. (2007). Focus groups: A practical and applied research approach for counselors. Journal of Counseling & Development, 85(2), 189-195.

Maliki, Z. (2004). Amok Massa dan Upaya Penyelesaiannya di Jawa Timur. Laporan Penelitian.

Muhadjir, N. (1996). Metodologi penelitian kualitatif: pendekatan positivistik, rasionalistik, phenomenologik, dan realisme metaphisik telaah studi teks dan penelitian agama. Rake Sarasin.

Muhammad Rokib. Nama 4 Dusun yang Ada di Desa Pasir Panjang, https://pontianak.tribunnews.com/2019/04/25/inilah-nama-4-dusun-yang- ada-di-desa-pasir-panjang.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa

Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Pedoman Teknis Peraturan di Desa

Riyanto, E. A. (2010). Dialog Interreligius: Historisitas (Doctoral dissertation, Tesis, Pergumulan, Wajah).

Sabri, M. (1999). Keberagamaan Yang Saling Menyapa Perspektif Filsafat Perennial.

Said Al Syamawi, Muhammad, 1987. Al-Islam Al-Siyasi, Kairo: Sina li al-Nasyr Sudrajat, Ajad, dkk. 2009. Din Al-Islam.Yogyakarta: UNY Press Partanto, Pius, 1994. Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arloka

Snyder, J. (2003). Dari Pemungutan Suara ke Pertumpahan Darah. Kepustakaan Populer Gramedia.

The Wahid Institute. 2012. Laporan Akhir Tahun tenteng Kekerasan Agama di Indonesia, www.wahidinstitute.org

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Yaqin, H. (2009). Agama & kekerasan dalam transisi demokrasi di Indonesia. elSAQ Press.

Yudilatif. (2017). Kewenangan UKP PIP Terbatas. (Online), (https://investor.id/archive/yudi-latief-kewenangan-ukp-pip-terbatas), di akses pada 13 Maret 2020.

Downloads

Published

2021-03-30

Most read articles by the same author(s)