FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENGAWASI KINERJA KEPALA DESA DI DESA SUNGAI BESAR KECAMATAN BUNUT HULU KABUPATEN KAPUAS HULU

Penulis

  • Yuliananingsih Yuliananingsih IKIP PGRI Pontianak
  • Fety Novianty IKIP PGRI Pontianak
  • Jumiati Jumiati IKIP PGRI Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.31571/sosial.v6i1.1259

Kata Kunci:

Badan Permusyawaratan Desa, pengawasan, kepala desa,

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendapatkan informasi serta kejelasan mengenai fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi kinerja kepala desa di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu ditinjau dari Permendagri Nomor 110 tahun 2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan bentuk yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa fungsi dalam pembuatan regulasi belum terlaksana dengan baik. Sama halnya dengan fungsi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melaukan pengawasan kinerja kepala desa yang belum maksimal dalam pelaksanaan dikarenakan kurangnya pemahaman anggota BPD terhadap tugas dan fungsinya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Assegaf syahrifah (2017) Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa D Desa Gentung Kabupaten Pangkep, Universitas Hasanudin.

Chyntia sandrina dkk (2015) fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyerapan anggaran pendapatan dan belanja desa menurut UU No 6 tahun 2014 (studi kasus didesa riang gade kecamatan penebel kabupaten tabani, FISIP. Universitas Udaya.

Jamaludin A.N (2015) Sosioligi Perdesaan, Bandung : CV. Pustaka Setia

Muin, Idianto (2013) Sosiologi untuk SMA/MA kelas X. Kelompok Peminat Ilmu-ilmu Sosial. Jakarta : Erlangga.

Sugiyono (2012), Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: alfabeta

----------- (2015), Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: alfabeta

Utami A (2013) Analisis Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. UIN SUSKA RIAU

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Bandung : Citra Umbara.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

http://www.sepengetahuan.com/2017/09//Pengertian-Badan-Permusaywaratan-Desa-BPD-Tujuan-Tugas-Wewenang.html

Unduhan

Diterbitkan

2019-06-01

Cara Mengutip

Yuliananingsih, Y., Novianty, F. dan Jumiati, J. (2019) “FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENGAWASI KINERJA KEPALA DESA DI DESA SUNGAI BESAR KECAMATAN BUNUT HULU KABUPATEN KAPUAS HULU”, Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 6(1), hlm. 123–134. doi: 10.31571/sosial.v6i1.1259.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama